Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, S berada di Dusun Ciseuti karena pernah menjadi penjual jajanan keliling.
S lalu beralih profesi menjadi anak buah kapal.
Ibrahim Tompo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini, polisi sangat berhati-hati.
"Syarat undang-undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap Tompo.
Lamanya pengungkapan kasus tersebut membuat keluarga korban mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, Jumat (12/8/2022).
Keluarga berharap adanya atensi Presiden membuat perkara pembunuhan ini segera terungkap.
Yosef Hidayah, suami dari Tuti (55) dan ayah Amalia (23), mengatakan, keluarga tak kunjung mendapatkan kepastian keadilan dari pembunuhan istri dan anaknya itu.
"Sejak 18 Agustus 2021, hampir satu tahun pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya. Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujar Yosef dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (12/8/2022).
"Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ucap Yosef.
Surat ini juga dikirimkan ke Menkopolhukam, Kompolnas, dan Kapolri.