Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

Kompas.com - 04/01/2023, 11:46 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur meyakini bahwa putusan tersebut diambil oleh hakim tentu melalui berbagai pertimbangan.

Oleh sebab itu, dia mengaku, pihaknya menghargai putusan MA terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Akhir Perjalanan Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Tetap Dihukum Mati Meski Ajukan Kasasi

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini, bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Dia pun berharap, vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan dapat menjadi peringatan agar tak ada lagi tindak kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang,” ujar Waryono.

Perjalanan proses hukum Herry Wirawan

Usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Akan tetapi, tak puas dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Kemenag: Semoga Memberikan Efek Jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Bandung
Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Bandung
Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Bandung
Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bandung
Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Bandung
Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Bandung
Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Bandung
Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Bandung
Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Bandung
Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Bandung
Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Bandung
Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Bandung
Pengendara Moge Mengaku Tak Sadar Motor Santri Ciamis yang Disenggolnya Jatuh

Pengendara Moge Mengaku Tak Sadar Motor Santri Ciamis yang Disenggolnya Jatuh

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com