Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian Buku Paket dari 37 Sekolah di Indramayu Terungkap, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2023, 17:05 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com– Polisi akhirnya menangkap pencuri sejumlah buku paket dari 37 sekolah di Indramayu, Jawa Barat.

Selain pelaku pencurian berinisial CR (49), dua penadah berinisial AS (37) dan WR (25) juga ditangkap.

“Dari laporan yang kami terima, ada sebanyak 37 sekolah, dan ini juga sesuai dengan pengakuan tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 37 sekolah. Tersangka seorang diri, pelaku hanya tunggal, ini juga seusai rekaman CCTV, dan menjual kepada dua orang penadah,” kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Fahri Siregar dalam gelar perkara di Mapolres Indaramayu, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Misteri Pencurian Buku Paket di Indramayu, Sudah 30 Sekolah Jadi Korban

Fahri mengatakan, buku paket yang dicuri CR dijual ke AS dengan harga Rp 2.500 per kilogram.

Selain itu, sejumlah buku paket juga dijual ke WR seharga Rp 4.500 per kilogram.

Selain mengambil buku sekolah pelaku, CR mengaku telah mengambil 22 unit tablet dari sekolah yang dicuri.

CR disebut masuk ke perpustakaan sekolah dengan merusak gembok atau mencongkel jendela.

Baca juga: Misteri Pencurian Buku Paket Pelajaran Bertambah Jadi 26 SD, Disdikbud Indramayu Buka Aduan

Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat yang disewa.

 

Fahri menyampaikan, aksi kejahatan CR ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Dia berkeliling dari satu sekolah ke sekolah yang yang tersebar di 18 kecamatan.

Baca juga: Aksi Pencurian Buku Paket Pelajaran di Indramayu, Pelaku Nekat Bobol Ruang Kelas hingga 26 SD Jadi Korban

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan empat karung buku paket sekolah, 13 unit handphone tablet, 9 unit handphone, 2 mobil pikap, 1 kunci roda, 1 flashdisc berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh), sementara dua pelaku penadah terancam pasal 480 KUHP junto pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com