KARAWANG, KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap seorang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MR (22) pada 12 Januari 2023.
"Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Selain itu juga buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam," kaga Sustyo dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pantau Aktivitas Macan Tutul, Kamera Trap Dipasang di Desa Sumberarum Banyuwangi
Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi ini, kata Sustyo, berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Saat itu, MR akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul di parkiran Hotel Cibubur Inn, Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Langkat Belasan Hari, Dikhawatirkan Pengaruhi Kondisinya
Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MR terancam bukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR kini ditahan di Rutan Polres Bekasi.
Sustyo mengatakan, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.
Kini sudah ada tim patroli siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial.
"Tujuannya untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online," kata Sustyo.
Baca juga: Sapi Milik Warga di Pelalawan Riau Diduga Dimangsa Harimau Sumatera
Dari hasil pemantauan, selama 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Youtube.
Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen.
"KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi," kata Sustyo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).
Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.
"Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia," kata dia.
Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.
Sebanyak 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang dilindungi undang-undang dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor serta 11,870 buah bagian tubuh satwa liar.
Baca juga: Walhi Bengkulu Tuding KLHK Lamban Tindak 13 Perusahaan Perkebunan dan Tambang yang Berkinerja Buruk
Menurutnya, mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," kata Rasio Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.