Namun, polisi akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dari keterangan tersangka.
Pasalnya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba yakni sebuah timbangan.
"Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Terancam 5 Tahun Penjara
Pantauan Kompas.com, rumah yang ditinggali Cecep merupakan rumah semipermanen.
Rumah itu terbilang cukup sulit dijangkau karena melewati gang sempit dan berkelok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.