Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Indramayu Sebut Tingginya Dispensasi Nikah Anak Tamparan Keras dan Petaka

Kompas.com - 20/01/2023, 15:35 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kasus tingginya angka Dispensasi Nikah Anak di Pengadilan Agama, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus mendapatkan perhatian.

Sepanjang 2022, Hakim telah mengabulkan sebanyak 564 dari total 572 permohonan dispensasi nikah anak karena sebagian besar sudah hamil sebelum menikah.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, merasa kaget dengan tingginya angka dispensasi anak tersebut.

Baca juga: Ribuan Istri di Kabupaten Indramayu Gugat Cerai Suaminya, Ada 7.771 Kasus Perceraian pada 2022

 

Kondisi itu, menurut Saefudin, sebagai tamparan keras bagi banyak pihak. Bahkan, lebih ekstrem, dia menyebutnya sebagai petaka.

"Kaget, tidak kaget. Angka 574 (total pengajuan) itu sangat tinggi. Bagi saya itu tamparan keras. Itu angka fantastis. Maaf, ini petaka," kata Saefudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Dia menyebut dispensasi anak dalam istilah lain married by accident atau hamil sebelum menikah, seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca juga: Perkara Perceraian di Indramayu Masih Tinggi, Ada yang Masih 19 Tahun Sudah Dua Kali Bercerai

 

Kondisi ini sangat membahayakan utamanya bagi anak perempuan karena dia harus mengalami apa yang sebaiknya belum dialami.

"Usia anak sudah hamil, melahirkan. Ini sangat bahaya, bagi ibu dan juga anak. Belum matang secara fisik dan psikis. Bahkan, saya sangat prihatin, di usia 22 tahun, ada seorang wanita sudah menikah 4 kali. Tidak bisa dibayangkan," keluh Saefudin.

Kondisi ini, menurutnya, harus benar-benar menjadi keprihatinan banyak pihak. Utamanya pemerintah, agamawan, pendidik, semua komponen, juga termasuk orangtua di rumah.

Menjaga anak adalah menjaga generasi masa depan Indonesia, generasi emas untuk melanjutkan perjuangan Indonesia masa mendatang.

Pasalnya, sambung Saefudin, hampir sebagian besar mereka yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagian dari mereka juga putus sekolah sejak duduk di bangku SMP dan SD.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan, dispensasi nikah anak didominasi rentang usia pelajar SMA yakni 16, 17, dan 18 tahun. Sebagian bahkan sudah putus sekolah sejak SMP dan ada juga yang sejak SD.

Mirisnya, angka dispensasi anak dalam 3 tahun tidak menunjukkan penurunan signifikan, melainkan hanya turun beberapa angka saja.

"Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah berasal dari anak yang putus sekolah SMP dan juga SD. Kejadian itu tetap tinggi tidak turun banyak," beber dia, Jumat (20/1/2023). 

Ia mencontohkan, pada 2022, terdapat 572 pengajuan dispensasi nikah, sementara di tahun 2021 ada 625 pengajuan. Adapun 2020 sebanyak 761 pengajuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com