Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Indramayu Sebut Tingginya Dispensasi Nikah Anak Tamparan Keras dan Petaka

Kompas.com, 20 Januari 2023, 15:35 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kasus tingginya angka Dispensasi Nikah Anak di Pengadilan Agama, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus mendapatkan perhatian.

Sepanjang 2022, Hakim telah mengabulkan sebanyak 564 dari total 572 permohonan dispensasi nikah anak karena sebagian besar sudah hamil sebelum menikah.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, merasa kaget dengan tingginya angka dispensasi anak tersebut.

Baca juga: Ribuan Istri di Kabupaten Indramayu Gugat Cerai Suaminya, Ada 7.771 Kasus Perceraian pada 2022

Kondisi itu, menurut Saefudin, sebagai tamparan keras bagi banyak pihak. Bahkan, lebih ekstrem, dia menyebutnya sebagai petaka.

"Kaget, tidak kaget. Angka 574 (total pengajuan) itu sangat tinggi. Bagi saya itu tamparan keras. Itu angka fantastis. Maaf, ini petaka," kata Saefudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Dia menyebut dispensasi anak dalam istilah lain married by accident atau hamil sebelum menikah, seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca juga: Perkara Perceraian di Indramayu Masih Tinggi, Ada yang Masih 19 Tahun Sudah Dua Kali Bercerai

Kondisi ini sangat membahayakan utamanya bagi anak perempuan karena dia harus mengalami apa yang sebaiknya belum dialami.

"Usia anak sudah hamil, melahirkan. Ini sangat bahaya, bagi ibu dan juga anak. Belum matang secara fisik dan psikis. Bahkan, saya sangat prihatin, di usia 22 tahun, ada seorang wanita sudah menikah 4 kali. Tidak bisa dibayangkan," keluh Saefudin.

Kondisi ini, menurutnya, harus benar-benar menjadi keprihatinan banyak pihak. Utamanya pemerintah, agamawan, pendidik, semua komponen, juga termasuk orangtua di rumah.

Menjaga anak adalah menjaga generasi masa depan Indonesia, generasi emas untuk melanjutkan perjuangan Indonesia masa mendatang.

Pasalnya, sambung Saefudin, hampir sebagian besar mereka yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagian dari mereka juga putus sekolah sejak duduk di bangku SMP dan SD.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan, dispensasi nikah anak didominasi rentang usia pelajar SMA yakni 16, 17, dan 18 tahun. Sebagian bahkan sudah putus sekolah sejak SMP dan ada juga yang sejak SD.

Mirisnya, angka dispensasi anak dalam 3 tahun tidak menunjukkan penurunan signifikan, melainkan hanya turun beberapa angka saja.

"Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah berasal dari anak yang putus sekolah SMP dan juga SD. Kejadian itu tetap tinggi tidak turun banyak," beber dia, Jumat (20/1/2023). 

Ia mencontohkan, pada 2022, terdapat 572 pengajuan dispensasi nikah, sementara di tahun 2021 ada 625 pengajuan. Adapun 2020 sebanyak 761 pengajuan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau