Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jatinangor Tega Cabuli Anak Difabel, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtua

Kompas.com - 21/01/2023, 16:47 WIB

SUMEDANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga mencabuli anak berinisial AP (10).

Pelaku DE tega mencabuli korban yang berkebutuhan khusus (difabel) ini dengan cara mengiming-imingi korban.

Baca juga: Beredar Hoaks Penculikan 9 Siswa SD di Sumedang, Penyebarnya Diminta Klarifikasi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku mengiming-imingi akan memberikan jajan kepada korban.

Pelaku lalu membawa korban ke rumah salah satu temannya di Jatinangor.

"Di rumah temannya itu, korban mencabuli anak difabel yang masih berumur 10 tahun tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).

Dedi menuturkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah orangtua korban mendengar cerita dari sang anak.

"Orangtuanya ini sebelumnya nyari-nyari korban, kemudian diketahui bahwa korban dibawa pelaku. Setelah ditemukan, korban lalu menceritakan apa yang telah ia alami," tutur Dedi.

Dedi menyebutkan, orangtua korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Jatinangor setelah mengetahui perbuatan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reseres Kriminal Polsek Jatinangor pada Jumat (20/1/2023).

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jatinangor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Dedi.

Baca juga: Banjir di Dekat Kampus IPDN, Jalur Jatinangor Menuju Bandung Macet Parah

Dedi menambahkan, saat ini kasus pencabulan anak difabel di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

"Polres Sumedang langsung memberikan trauma healing dan penanganan lainnya untuk memulihkan trauma korban. Sedangkan pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi 'Bageur'

Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi "Bageur"

Bandung
Alasan Lain Siti Rawat Anak Majikan yang 'Down Syndrome', Suntik Mati

Alasan Lain Siti Rawat Anak Majikan yang "Down Syndrome", Suntik Mati

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Terungkap, Ini Penyebab Helikopter Bell 412 TNI-AD Jatuh di Ciwidey

Terungkap, Ini Penyebab Helikopter Bell 412 TNI-AD Jatuh di Ciwidey

Bandung
Guru Ngaji di Garut Ceritakan Kisah Nabi Luth Sebelum Cabuli Belasan Muridnya

Guru Ngaji di Garut Ceritakan Kisah Nabi Luth Sebelum Cabuli Belasan Muridnya

Bandung
Wagub Jabar Sebut Para Kades Mengeluh Sulit Dapat Lahan Pemakaman, Usulkan Makam Ditumpuk

Wagub Jabar Sebut Para Kades Mengeluh Sulit Dapat Lahan Pemakaman, Usulkan Makam Ditumpuk

Bandung
Ada Spanduk Larangan Tuyul Beraksi di Tasikmalaya, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Ada Spanduk Larangan Tuyul Beraksi di Tasikmalaya, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Bandung
Ibu di Cianjur Tewas Ditabrak Ambulans Desa, Sopir Diperiksa Polisi

Ibu di Cianjur Tewas Ditabrak Ambulans Desa, Sopir Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Bandung
Kunjungi Cirebon, Ganjar Pranowo Ingin Jadi 'Slonong Boy' di Posko Pemenangan PDI-P untuk Pilpres 2024

Kunjungi Cirebon, Ganjar Pranowo Ingin Jadi "Slonong Boy" di Posko Pemenangan PDI-P untuk Pilpres 2024

Bandung
Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Macet, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah

Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Macet, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah

Bandung
Kronologi Truk Tabrak Lari 2 Anggota Paskibraka di Indramayu

Kronologi Truk Tabrak Lari 2 Anggota Paskibraka di Indramayu

Bandung
Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Bandung
12 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji AR di Bandung, Polisi Buka Posko Pengaduan

12 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji AR di Bandung, Polisi Buka Posko Pengaduan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com