KOMPAS.com – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang menghabisi sembilan nyawa korban.
Tiga tersangka tersebut yakni Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63) dan Dede (35).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini membunuh para korbannya dengan cara diracun, dicekik, dikubur dan didorong ke laut.
Bahkan, tujuh dari sembilan korban pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi ini masih memiliki ikatan keluarga dengan salah satu tersangka.
Baca juga: Jejak Berdarah Trio Pembunuh Berantai asal Cianjur, Bantai Istri, Mertua, hingga Anak
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada dua anak kandung tersangka yang menjadi korban.
Namun, salah satu korban inisial NA (5) selamat dari percobaan pembunuhan.
Sementara, satu anak balita usia 2 tahun meninggal dunia.
Korban diracun dengan minuman yang telah dicampur racun tikus dan pestisida.
"Satu korban anak balita 2 tahun dikuburnya di sini. Anak kandung dari tersangka Wowon. ibunya meninggal, dibunuh, anaknya juga dibunuh, yang satu lagi selamat atas nama NA," kata Hengki saat mendatangi lokasi temuan jenazah korban di Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Selain menyasar anak kandung, ada dua anak sambung Wowon dari istrinya, Ai juga turut dihabisi, yakni RAM (23) dan MR (17).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.