Tersangka mengajak korban untuk investasi dengan keuntungan Rp 800.000 dari modal yang diinvestasikan Rp 35.000.000.
Hal tersebut, kata Dhany, juga dilakukan pelaku kepada korban lainnya.
Sementara itu, pelaku yang sudah mendapatkan uang dari beberapa korban, menggunakan uang untuk keperluan pribadi, dan memberikan untung kepada korban dengan uang korban lainnya, yakni sistem tutup lubang gali lubang.
Setelah satu pelaku melaporkan kejadian tersebut, ternyata datang warga lain yang juga melaporkan kejadian sama.
Mereka semua menjadi korban Investasi bodong AA berjumlah 23 orang.
Mereka juga tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditawarkan pelaku.
Bahkan para korban mengalami kerugian yang cukup tinggi lantaran uang modal yang dititipkan tak kunjung kembal hingga kasus ini terungkap.
Berdasarkan pemeriksaan, nilai kerugian para korban mencapai total sekitar Rp 3,1 miliar.
Baca juga: 21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering, Kerugian Rp 3 Miliar
Tersangka yang merupakan satu orang ibu rumah tangga ini, terancam pasal 378 KUHP junto 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus investasi bodong ini masih didalami petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.