Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia, Sugeng Sebut Kendarai Audi A8 Bukan A12, Tetap Yakin Tak Tabrak Korban

Kompas.com, 31 Januari 2023, 14:24 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Suryakencana, Selvi Amelia Nuraini, kini telah ditahan oleh Polres Cianjur, pada Senin (30/1/2023).

Meski begitu, Kuasa Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum bagi tersangka.

"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," kata Anita, Senin (30/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (31/1/2023).

Akan tetapi, dia menyampaikan, pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penanganan lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Sosok Sugeng Sopir Audi A6, Ternyata Baru Seminggu Kerja dengan Nur, Kini Ditahan Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena ini lebih dari lima tahun sehingga tidak (mengajukan penangguhan penahanan)," ujar Anita.

Anita menambahkan, proses penyelidikan pun sejauh ini berjalan lancar selama dia dan timnya melakukan pendampingan.

"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama di antara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," ucap Anita.

Pelat nomor dan seri mobil berbeda

Anita mengungkapkan, Sugeng sempat bingung karena pelat nomor mobil Audi berubah pada saat dan setelah pemeriksaan.

Baca juga: Saat Dugaan Perselingkuhan Kompol D dan Wanita di Audi A6 Terbongkar karena Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Selvi Amelia

Dia menjelaskan, saat pengecekan barang bukti, terpasang pelat dengan nomor B 999 LS pada mobil Audi dengan seri A12, namun setelah pulang, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan itu berubah menjadi B 1482 QH.

"Pak Sugeng mengatakan bingung, karena pelat nomor yang terpasangnya berbeda," tutur Anita.

"Saya tidak yakin dengan pelat nomor (mobil Audi) yang pernah saya bawa itu, tapi belakangnya QH, tetapi seri mobilnya itu bukan A12, saya taunya A8," ungkapnya menirukan keterangan Sugeng.

Pada saat itulah, menurut Anita, mulai ada tekanan bahkan bentakan dari pihak kepolisian kepada Sugeng.

"Polisi itu bilang, 'saya bertanya, bapak mengendarai mobil dengan pelat nomor ini tidak? Sambil menunjuk ke arah pelat nomor B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak'," papar Anita.

Baca juga: 6 Hal soal Audi A6 Penabrak Selvi Amelia: Sopir Jadi Tersangka, hingga Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Mobil Istri Polisi

"Jawab Pak Sugeng, 'iya saya mengendarai mobil Audi dengan pelat nomor ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8'," imbuhnya.

"'Saya tidak mau tahu soal serinya, yang penting anda mengendarainya'," lanjut Anita.

Dia melanjutkan, Sugeng mengetahui tipe mobil Audi yang dikemudikannya itu A8 setelah diberitahu oleh bosnya.

"Istri majikannya itu pernah bilang bahwa mobil itu mobil Audi tipe A8. Jadi Pak Sugeng tahunya A8 semenjak itu. Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu sejak Kamis (19/1/2023)," tuturnya.

Sugeng tak ubah keterangan

Anita menyatakan, Sugeng tak pernah mengubah keterangannya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 4 Hal yang Membuat Polisi Yakin Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia

Sugeng masih meyakini bahwa dia tak pernah menabrak bahkan melindas korban hingga meninggal dunia.

"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya, yaitu dia tidak menabrak, hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri," terang Anita.

"Dia (Sugeng) mengaku sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendarainya pun menjaga jarak dengan iring-iringan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Sugeng Yakin Dia Kendarai Mobil Audi A8 Bukan A12 seperti yang Difoto, Pelat Nomor Juga Beda"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau