Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sukabumi Ternyata Dibunuh Pengamen

Kompas.com - 31/01/2023, 17:44 WIB
Budiyanto ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial R alias E (38) karena diduga memperkosa dan membunuh seorang ibu muda di Sukabumi, Jawa Barat.

Korban berinisial CPL (24) ditemukan tewas tanpa busana di aliran Sungai Cipelang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Rabu (25/1/2022).

"Setelah 4 hari akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Jubleg tanpa perlawanan," ungkap
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin pada konferensi pers di Sukabumi, Selasa (31/1/2023).

"Pelaku seorang pria berinisial R alias E warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pekerjaan sehari-harinya sebagai pengamen," sambung dia.

Baca juga: Kronologi Perempuan Tewas Tanpa Busana di Sukabumi, Korban Pamit Pergi Mengaji

Zainal mengatakan, pelaku sempat satu kali berhubungan badan dengan korbannya di Jembatan Cipelang, Kecamatan Warudoyong.

Beberapa saat berselang, pelaku kembali ingin melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban.

Karena penolakan tersebut, pelaku memukul korban sebanyak satu kali. Lalu korban pun lari menjauhi pelaku.

"Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke aliran sungai hingga akhirnya hanyut terbawa arus sungai," tutur Zainal.

Zainal menjelaskan, pelaku dengan korbannya baru berkenalan beberapa jam sebelum kejadian.

Baca juga: 2 Korban Permainan Lato-lato, Mata Bocah di Kubu Raya Merah, Bibir Anak 5 Tahun di Sukabumi Terluka

Pertemuannya di jalan raya dan korban dirayu oleh pelaku dibawa ke tempat kejadian perkara.

"Kondisi korban dalam kondisi depresi dan pengakuan pelaku baru kenal dengan korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, Zainal mengatakan pelaku berinisial R dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com