Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Fantasi, Tukang Pijat di Kuningan Perkosa dan Rekam Pelajar SMA

Kompas.com - 02/02/2023, 17:07 WIB

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat terus mendalami kasus penangkapan pria berprofesi sebagai tukang pijat tradisional yang melakukan pemerkosaan ke pasiennya.

Pasca pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual hingga tiga kali. Polisi membuka ruang pengaduan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AR, masih terus dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, korban berjumlah satu orang dan telah diperkosa hingga tika kali.

Baca juga: Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan di Kuningan Ditangkap

"Sampai hari ini, baru satu korban yang mengaku menjadi korban tersangka AR. Korban ini masih di bawah umur, pelajar SMA. Kami membuka ruang kepada warga lain yang mungkin menjadi korban tindakan AR," kata Dhany saat gelar perkara, Kamis (2/2/2023).

Dhany menjelaskan, AR yang berusia 56 tahun ini dikenal sebagai tukang pijat. Dia bekerja sebagai tukang pijat tradisional untuk pengobatan lebih dari satu tahun.

Awalnya orangtua korban mempercayakan anaknya melakukan pijat tradisional untuk mengobati anaknya. Pelaku ternyata melakukan serangkaian pijat hingga ke bagian area terlarang.

Dhany menegaskan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku diduga merekam tubuh korban untuk berfantasi.

"Pelaku ini merekam korban dengan alasan untuk fantasi sendiri. Kita temukan bukti itu di handphone milik pelaku. Sedangkan tindakan pelecehan itu sudah dilakukan tiga kali," tambah Dhany.

Baca juga: Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

Dhany menerangkan, tim unit PPA Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap warga yang diduga menjadi korban. Polres juga membuka ruang aduan tersebut

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, terduga pelaku AR dijerat Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Oknum ASN Kemenkes di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur

Oknum ASN Kemenkes di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur

Bandung
Mulai 1 Juni, Stasiun Gedebage Aktif Layani Penumpang Commuter Line

Mulai 1 Juni, Stasiun Gedebage Aktif Layani Penumpang Commuter Line

Bandung
Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Bandung
Ibu Rumah Tangga Asal Karawang Ditangkap Diduga Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi

Ibu Rumah Tangga Asal Karawang Ditangkap Diduga Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi

Bandung
KPU Karawang Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 77,5 Persen

KPU Karawang Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 77,5 Persen

Bandung
Mayat Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Diotopsi Besok

Mayat Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Diotopsi Besok

Bandung
Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Dedi Mulyadi: Anggota DPR Akan Sangat Tunduk kepada Ketum Partai

Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Dedi Mulyadi: Anggota DPR Akan Sangat Tunduk kepada Ketum Partai

Bandung
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Bandung
Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Besok hingga 4 Juni 2023

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Besok hingga 4 Juni 2023

Bandung
Pengakuan Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 13 Anak-anak, Berdalih Tak Sengaja, Ada korban yang Hamil

Pengakuan Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 13 Anak-anak, Berdalih Tak Sengaja, Ada korban yang Hamil

Bandung
Unggul di Bursa Cawapres Survei Populi Center, Ridwan Kamil: Pilgub DKI atau Jabar Paling Pas

Unggul di Bursa Cawapres Survei Populi Center, Ridwan Kamil: Pilgub DKI atau Jabar Paling Pas

Bandung
Tersenggol Saat Salip Truk, Remaja 15 Tahun Tewas di Cileungsi Bogor

Tersenggol Saat Salip Truk, Remaja 15 Tahun Tewas di Cileungsi Bogor

Bandung
Polisi Berencana Bongkar Makam Siswa SD Diduga Tewas Setelah Dikeroyok Kakak Kelas

Polisi Berencana Bongkar Makam Siswa SD Diduga Tewas Setelah Dikeroyok Kakak Kelas

Bandung
Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Bandung
Cerita Tukang Pijat Kampung di Cirebon, Belasan Tahun Kumpulkan Ongkos Naik Haji

Cerita Tukang Pijat Kampung di Cirebon, Belasan Tahun Kumpulkan Ongkos Naik Haji

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com