TK alias Tatan mengaku dalam kondisi tak sadarkan diri, saat menghabisi nyawa korban.
"Sebelum melakukan itu saya mabuk obat-obatan sama minuman keras," ujarnya.
Kepada jajaran Satreskrim Polresta Bandung, golok yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban itu bukanlah miliknya.
"Goloknya bukan punya saya, tapi punya temen, mau dijual, jadi disimpen di rumah saya, tapi gak diambil-ambil," ungkap dia.
Tersangka berani membawa pergi golok tersebut setelah temannya tak mengambil kembali golok itu.
Bahkan, ia membenarkan dirinya merupakan anggota dari salah satu geng motor di Bandung.
Hal itu terlihat dari salah satu tato miliknya yang memperlihatkan logo dari geng motor tersebut.
"Iyah saya anggota, kalau soal golok saya bawa sejak temen saya enggak ngambil ke rumah saya, kan tadinya mau di jual," ujar dia.
Kusworo mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kemudian dilapisi dengan UU 351 ayat 3 serta UU Perlindungan Anak, pasal 80 KUHP ayat 3, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk sajamnya ini pun kita akan jerat dilapisi dengan undang-undang darurat Undang-Undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.