Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Geng Motor Bacok Remaja hingga Tewas di Bandung, Berawal dari Minta Rokok

Kompas.com - 06/02/2023, 19:20 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan salah satu anggota geng motor yang tega membacok seorang  remaja asal Majalaya hingga tewas, Jumat (3/2/2023).

Saat digelandang di Mapolresta Bandung, tersangka TK alias Tatan (23) dibawa menggunakan kursi roda, lantaran kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Setelah Bunuh Seorang Pemuda, Geng Motor Mengamuk di Hotel Cimahi

Kronologi Kejadian

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awal mula terungkapnya kasus lantaran laporan warga yang menemukan korban F (15) tewas bersimbah darah dan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan.

"Jadi berdasarkan laporan warga, kemudian kami lakukan penyelidikan, kejadiannya di Kampung Rancabeureum, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, pada pukul 23.00 WIB," katanya, Senin (6/2/2023).

Tersangka, sambung dia, tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima diteriaki kalimat "anjing" oleh korban, usai dirinya meminta 10 batang rokok kepada korban.

Baca juga: Nyawa Rizki Melayang Usai Diserang Geng Motor, Nenek Korban: Ditunggu Enggak Pulang-pulang, Malah Dengar Kabar Dibacok

Tak terima dengan kata tersebut, usai menerima rokok, tersangka mengeluarkan sebilah golok dan membacok korban.

Tersangka, sambung dia, membacok bagian belakang leher sebelah kanan korban, yang mengakibatkan pembuluh darah putus serta menyebabkan korban tewas seketika.

Baik korban dan tersangka, kata Kusworo, tidak saling mengenal. Kejadian tersebut, secara spontan dilakukan tersangka.

"Tersangka itu minta rokok kepada korban. Korban kemudian memberikannya, namun ada kata-kata makian dari korban yang mengakibatkan tersangka emosi. Tersangka langsung marah mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pembacokan oleh tersangka kepada korban di leher bagian belakang kanan, korban langsung tewas," tutur dia.

Tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Solokan Jeruk.

Pihaknya mengaku, baru bisa mengamankan tersangka 6 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Solokan Jeruk.

Saat diamankan, tersangka sedang nongkrong bersama anggota geng motor lainnya.

"Kami langsung menggali informasi di TKP, didapatkan identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran. Dari dilaporkan jam 5 pagi, jam 11 sudah bisa diamankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong," ujar dia.

Tak sampai di situ, saat diamankan petugas, tersangka mencoba melawan, terpaksa petugas menembak kedua kaki pelaku.

"Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor dan pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya dalam melakukan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak di tempat," tuturnya.

Pengaruh Obat dan Alkohol

TK alias Tatan mengaku dalam kondisi tak sadarkan diri, saat menghabisi nyawa korban.

"Sebelum melakukan itu saya mabuk obat-obatan sama minuman keras," ujarnya.

Kepada jajaran Satreskrim Polresta Bandung, golok yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban itu bukanlah miliknya.

"Goloknya bukan punya saya, tapi punya temen, mau dijual, jadi disimpen di rumah saya, tapi gak diambil-ambil," ungkap dia.

Tersangka berani membawa pergi golok tersebut setelah temannya tak mengambil kembali golok itu.

Bahkan, ia membenarkan dirinya merupakan anggota dari salah satu geng motor di Bandung.

Hal itu terlihat dari salah satu tato miliknya yang memperlihatkan logo dari geng motor tersebut.

"Iyah saya anggota, kalau soal golok saya bawa sejak temen saya enggak ngambil ke rumah saya, kan tadinya mau di jual," ujar dia.

Pasal Berlapis

Kusworo mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Kemudian dilapisi dengan UU 351 ayat 3 serta UU Perlindungan Anak, pasal 80 KUHP ayat 3, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk sajamnya ini pun kita akan jerat dilapisi dengan undang-undang darurat Undang-Undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com