Terkait kasus yang menjerat sopir Audi A6 itu, tim kuasa hukum Sugeng mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur.
Kuasa hukum Sugeng, Anita Nasrullah, menuturkan, gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik Polres Cianjur kepada kliennya.
"Pasalnya, klien kami langsung dijadikan tersangka, padahal belum pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebelumnya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa.
Selain itu, saat polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka, sopir Audi A6 itu langsung dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
"Karenanya, kita uji dengan gugatan praperadilan ini supaya jelas," terangnya.
Menurut Anita, berkas gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sejak Senin (6/2/2023).
"Hari ini sudah dapat nomor registrasi perkaranya, dan tadi sudah dapat jadwal sidang. Agendanya Senin depan,” bebernya.
Anita berharap majelis hakim mengabulkan gugatan, sehingga status Sugeng sebagai tersangka dicabut, dan lalu polisi kembali menyelidiki kasus tabrakan itu untuk mencari pelaku sebenarnya.
Sebagai informasi, sopir Audi A6 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka telah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan Labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," paparnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu malam.
Sebelumnya, terang Ibrahim, polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian menetapkan sopir Audi A6 sebagai tersangka.
Kala itu, polisi memasukkan Sugeng dalam DPO karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri.
Sugeng disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sugeng Sopir Audi A6 Dikorbankan, Diminta Mengaku dan Kebutuhan Akan Dipenuhi, Kata sang Kakak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.