Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Anak yang Dianiaya Ayah di Cimahi, Mulai Membaik dan Bisa "Video Call" dengan Ibu Kandung yang Jadi TKW

Kompas.com, 10 Februari 2023, 08:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com- AMN (12), anak yang dianiaya ayahnya di Cimahi, Jawa Barat, kondisinya disebut mulai membaik. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono.

"Untuk AMN masih dirawat di rumah sakit, alhamdulillah kemarin Bhayangkari Polres Cimahi sudah membesuk dan kondisi anak itu sudah mulai membaik," ujarnya di Markas Polres Cimahi, Kamis (8/2/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Korban pun mulai bisa diajak berkomunikasi. AMN bahkan sempat melakukan video call dengan ibu kandungnya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

"Kemarin juga saya dapat informasi bahwa ibu kandung korban yang saat ini sedang bekerja di luar negeri sempat video call dan memberikan motivasi," ucapnya.

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Cimahi Terungkap, gara-gara Uang Jajan

Pertemuan secara daring antara AMN dan ibu kandungnya berlangsung haru. Untuk diketahui, semenjak orangtuanya bercerai pada 2014, AMN dirawat oleh ayahnya, Ade Nanda alias Ade Bogel, dan ibu tirinya berinisial N.

Aldi mengatakan, walaupun kondisi korban mulai membaik, pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan AMN dan memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat  penganiaayan yang dilakukan sang ayah.

"Kita Polres Cimahi punya konselor, jadi akan tetap kami laksanakan dan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Pemkot Cimahi untuk pendampingan secara psikologis," ungkapnya.

Menurut Aldi, pemberian pendampingan terhadap AMN perlu dilakukan karena setelah menjadi korban penganiayaan itu, ayah kandungnya harus dipenjara, sedangkan ibu kandung masih berada di luar negeri.

"Memang ke depan untuk korban AMN ini saya kira harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan masa depannya, baik itu fisik maupun psikologisnya," tuturnya.

Baca juga: Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ayah yang Bunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Ayah aniaya 2 anaknya di Cimahi

Ilustrasi kekerasan pada anak.Dok. Freepik Ilustrasi kekerasan pada anak.

Kasus ayah aniaya dua anaknya di Cimahi menjadi sorotan. Akibat penganiayaan yang dilakukan Ade Bogel, putrinya yang berinisial AH (10) meninggal.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 007 RW 007, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).

Bogel menganiaya kedua anaknya lantaran emosi. Berdasarkan keterangan pelaku, kedua korban mengambil uang Rp 450.000 secara diam-diam.

"Menurut pelaku yang ambil uangnya itu kedua anaknya. Saat ditanya ke anak oleh pelaku emang uangnya untuk apa. Ternyata uangnya untuk jajan dan dibagikan kepada teman-temannya," jelas Aldi, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Blak-blakan, Ade Bogel Mengaku Siksa 2 Anak Kandungnya di Cimahi: Tidak Ingin Anak Nakal seperti Saya dan Ibunya

Kini, Bogel sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Ade Bogel dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," terang Aldi, Rabu (8/2/2023).

Aldi mengungkapkan alasan tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena terbukti lebih dari sekali menganiaya kedua anaknya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun | Editor: Reni Susanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Haru Bocah yang Disiksa Ayah Kandung di Cimahi, Bisa Video Call dengan Ibu Kandung yang Jadi TKW

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau