Lebih lanjut dikatakan Rustiman, penambahan dapil ini justru akan memberikan pengaruh yang besar bagi parpol peserta pemilu, terutama parpol lama.
“Mereka tentunya akan memetakan ulang, bertarungnya di ring berapa nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: 6 Balon Anggota DPD Dapil Maluku Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya
Dalam PKPU tersebut, pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dari 5 dapil menjadi enam.
Berikut daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cianjur untuk pemilu serentak 2024.
Dapil 1
1. Kecamatan Cianjur
2. Kecamatan Cilaku
3. Kecamatan Karangtengah
Dapil 2
1. Kecamatan Warungkondang
2. Kecamatan Cibeber
3. Kecamatan Cugenang
4. Kecamatan Gekbrong
Baca juga: KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024
Dapil 3
1. Kecamatan Pacet
2. Kecamatan Cikalongkulon
3. Kecamatan Sukaresmi
4. Kecamatan Cipanas
Dapil 4
1. Kecamatan Ciranjang
2. Kecamatan Bojongpicung
3. Kecamatan Mande
4. Kecamatan Sukaluyu
5. Kecamatan Haurwangi