Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Indramayu Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim

Kompas.com - 14/02/2023, 11:04 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Syaefudin, membenarkan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim melayangkan surat pengunduran diri.

Surat tersebut diterima DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin (13/2/2023) petang.

Syaefudin menerangkan, surat pengunduran diri itu langsung diserahkan oleh Lucky Hakim.

Baca juga: Partai Gerindra Belum Dikabari Lucky Hakim soal Pengunduran Diri sebagai Wabup Indramayu

Kedatangan orang nomor dua di Indramayu itu diterima oleh Sekretaris Dewan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Betul. Surat yang beredar itu, benar adanya. Saya mendapat kabar sekitar pukul 16.00 WIB. Isi surat tersebut tentang SK pengunduran diri dari posisi Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu," kata Syaefudin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (14/2/2023) pagi.

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung. 

Tribun Cirebon/Handhika Rahman Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung.

Surat itu berkop Bupati Indramayu Nomor 132/335Tapem, tanggal 8 Februari 2023 itu ditujukan kepada DPRD Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, serta Bupati Indramayu.

Dalam surat itu, Lucky Hakim meminta agar DPRD Kabupaten Indramayu memproses pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca juga: Lucky Hakim Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

Atas permohonan itu, Syaefudin akan berkoordinasi dan menggelar rapat menanggapi surat tersebut.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

"Nanti dengan pimpinan lain kita koordinasikan, saat ini kebetulan sedang reses, setelah itu, kami bahas dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tindaklanjuti," tambah Syaefudin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com