Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, Beli dari Pemburu Liar Asal Cianjur

Kompas.com - 17/02/2023, 06:35 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial SM (36) menjual satwa dilindungi sejak 2022 atau selama satu tahun.

Ada enam satwa liar jenis primata yang dijual, yakni landak jawa, lutung, owa jawa hingga burung elang.

"Modus operandi pelaku mencari satwa-satwa langka itu dari pemburu liar  yang didapat di hutan dan dibeli oleh pelaku dengan harga murah," kata Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan

SM kemudian menjualnya dengan harga jutaan melalui media sosial lewat cara pengiriman jasa travel atau bis ke lokasi pembeli. Pembayarannya melalui transfer.

Kepada polisi, SM mengaku sudah berhasil menjual delapan ekor binatang dilindungi jenis primata tersebut.

Setiap menjual binatang itu, SM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta setiap satu binatang.

"Sisanya ditemukan 6 ekor di rumah pelaku dan disimpan di dalam kandang sempit, kemudian kardus yang tidak layak," ungkapnya.

Satwa-satwa tersebut berada dalam kondisi mengenaskan karena disimpan di dalam kandang yang sempit. Seekor owa jawa yang masih anakan sangat ketakutan.

Baca juga: Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kapal Vietnam, Disimpan di Kamar ABK

Anak owa jawa yang disimpan dalam kardus tersebut dijadikan satu dengan boneka sebagai pengganti induknya yang tewas dibunuh oleh pemburu.

"Semua masih kecil-kecil. Untuk owa jawa ini ditaruh di sebuah kardus dan ada bonekanya," ujarnya.

 

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, Iptu Naufal Syauqi menambahkan bahwa pelaku mendapatkan satwa ini dari pemburu di wilayah Cianjur

“Pelaku mengaku mendapat satwa ini dari pemburu di Cianjur. Nanti akan kami telusuri dan dicek dari aliran dana rekening pelaku dan dari chat di handphonenya.” ucap Naufal.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

Satwa-satwa dilindungi tersebut berupa empat ekor primata yang terdiri dari seekor anakan owa jawa (Hylobates moloch), seekor anakan surili (Presbytis comata), dan seekor anakan lutung jawa (Trachypithecus auratus).

Selain itu, ada seekor anak landak jawa (Hystrix javanica), seekor anak burung elang ular (Spilornis cheela), dan seekor anak burung Ciung Batu (Myophonus chaeruleus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com