KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial SM (36) menjual satwa dilindungi sejak 2022 atau selama satu tahun.
Ada enam satwa liar jenis primata yang dijual, yakni landak jawa, lutung, owa jawa hingga burung elang.
"Modus operandi pelaku mencari satwa-satwa langka itu dari pemburu liar yang didapat di hutan dan dibeli oleh pelaku dengan harga murah," kata Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan
SM kemudian menjualnya dengan harga jutaan melalui media sosial lewat cara pengiriman jasa travel atau bis ke lokasi pembeli. Pembayarannya melalui transfer.
Kepada polisi, SM mengaku sudah berhasil menjual delapan ekor binatang dilindungi jenis primata tersebut.
Setiap menjual binatang itu, SM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta setiap satu binatang.
"Sisanya ditemukan 6 ekor di rumah pelaku dan disimpan di dalam kandang sempit, kemudian kardus yang tidak layak," ungkapnya.
Satwa-satwa tersebut berada dalam kondisi mengenaskan karena disimpan di dalam kandang yang sempit. Seekor owa jawa yang masih anakan sangat ketakutan.
Baca juga: Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kapal Vietnam, Disimpan di Kamar ABK
Anak owa jawa yang disimpan dalam kardus tersebut dijadikan satu dengan boneka sebagai pengganti induknya yang tewas dibunuh oleh pemburu.
"Semua masih kecil-kecil. Untuk owa jawa ini ditaruh di sebuah kardus dan ada bonekanya," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, Iptu Naufal Syauqi menambahkan bahwa pelaku mendapatkan satwa ini dari pemburu di wilayah Cianjur.
“Pelaku mengaku mendapat satwa ini dari pemburu di Cianjur. Nanti akan kami telusuri dan dicek dari aliran dana rekening pelaku dan dari chat di handphonenya.” ucap Naufal.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.
Satwa-satwa dilindungi tersebut berupa empat ekor primata yang terdiri dari seekor anakan owa jawa (Hylobates moloch), seekor anakan surili (Presbytis comata), dan seekor anakan lutung jawa (Trachypithecus auratus).
Selain itu, ada seekor anak landak jawa (Hystrix javanica), seekor anak burung elang ular (Spilornis cheela), dan seekor anak burung Ciung Batu (Myophonus chaeruleus).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.