BANDUNG,KOMPAS.com - MH (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Kuningan dibekuk petugas kepolisian lantaran mencabuli lima siswinya.
Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Cilimus. Pelaku mencabuli siswanya di ruangan Kepala Sekolah.
"Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku mengatakan ke korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lembata Ditangkap
Di ruangan kepala sekolah inilah, pelaku melakukan pencabulan tersebut.
"Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman," katanya.
Adapun modus pelaku yakni memberikan bantuan kepada siswanya, dan meminta korban tutup mulut agar perbuatan pelaku tak diketahui orang lain.
"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban," imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar." ungkapnya.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya yang Sedang Sakit, Modusnya Beri Pijatan
Dhany mengimbau, agar orangtua memberikan edukasi seksual kepada anak, seperti mengajarkan bahwa tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga.
"Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. Harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.