Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Meninggal, Ayah di Bandung Perkosa 2 Anaknya sejak 2021

Kompas.com - 23/02/2023, 16:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap DS (50), warga Baleendah yang memerkosa dua anaknya, YH (30) dan NS (14), setelah istrinya meninggal pada 2021.

"Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Putri sulungnya YH menjadi korban pertama DS. DS menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan mengatakan bahwa dirinya sudah menafkahi YH dan adiknya.

Baca juga: Pria di Ambon Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Majikan

"Jadi yang pertama kali menjadi korban itu anak pertamanya. Pelaku ini membujuk korban dengan mengatakan, dia (DS) menafkahi korban dan adik-adiknya. Anak pertamanya itu disetubuhi sebanyak tiga kali di rumahnya," katanya.

Korban kedua adalah anak keduanya NS yang masih di bawah umur. Kepada NS, pelaku berpura-pura mengajarkan anaknya agar melawan saat orang lain menyentuh bagian tubuh yang sensitif.

Namun, DS "mengajarkan" hal tersebut sembari mempraktikkannya ke tubuh korban.

"Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, telentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada korban. Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

Lantaran putri keduanya itu tidak nyaman dengan perlakuan sang ayah, akhirnya NS malaporkan kepada kakaknya bahwa ayahnya telah melakukan hal yang tidak senonoh.

Mendengar laporan itu, anak-anak dari DS akhirnya meminta sang ayah untuk tidak melakukannya.

Namun, DS tidak menggubris apa yang disampaikan oleh anak-anaknya itu. Pelaku malah kembali melakukan aksinya.

"Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung," ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, DS tak hanya melontarkan bujuk rayu saja, tetapi dia juga memberikan ancaman kepada kedua korbannya.

Lantaran ancaman itu, lanjut dia, kedua korban merasa takut dan terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

"Kalau pengancaman tersangka menyampaikan, jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja. Karena akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku," kata Kusworo.

Meski tak ada korban yang mengandung, Kusworo menyebut kedua korban mengalami trauma dan menimbulkan dampak psikis.

"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka. Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.

Tersangka sempat melaporkan diri

Usai anak-anak DS meminta pelaku tidak melakukan lagi perbuatannya dan tidak digubris, pada Januari 2023 korban YH melaporkan kejadian yang dialaminya dan adiknya ke Polresta Bandung.

"Sejak saat itu tersangka melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Pihaknya baru bisa mengamankan tersangka pada Februari 2023. DS ditangkap di wilayah Kabupaten Garut.

"Setelah diamankan tersangka, maka kami bisa mendapatkan gambaran penuh berkaitan motif dan kronologis kejadian," tuturnya.

Baca juga: Perkosa Bocah 9 Tahun 2 Kali, Pemuda Pengangguran di Maluku Ditangkap

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Atas pidana disebutkan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi 'Online' via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Bandung
Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Bandung
44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

Bandung
Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Bandung
Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Bandung
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bandung
Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Bandung
83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

Bandung
3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com