BANDUNG,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berencana mengembalikan berkas tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara an tersangka PS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Meski begitu, pihak Kejati Jabar belum mengembalikan berkas tersebut ke Mapolda Jabar. "Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencana berkas tersebut bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Dia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu. Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.