Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Kompas.com - 27/06/2024, 21:02 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menangkap tiga tersangka judi online yang memfasilitasi para penjudi dengan menjual kupon togel. Adapun omzet kotor yang diputar dalam praktik judi ini sebesar Rp 60 juta perharinya.

Pengungkapan judi online via jual kupon ini terungkap dari informasi yang didapatkan polisi pada 25 Juni 2024, petugas mencium adanya perjudian online yang terorganisir.

Ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing. A merupakan agen, bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain dan mengumpulkannya berikut dengan uang yang disetorkan para pemain.

Baca juga: Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Nantinya, kupon dan uang tersebut dilaporkan kepada tersangka P yang berperan sebagai admin.

P memiliki tugas mengumpulkan uang dari para agen dan memilah nomor kupon, serta mengirimkan data hasilnya kepada tersangka S.

Tersangka S yang berperan sebagai koordinator dan memasukkan data ini bertugas mencari agen, menginput nomor ke website judi online.

 

Baca juga: Soal Judi Online, Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Baik tersangka P maupun S melaporkan hasil rekapan nomor dan uang serta penginputan dan penarikan kepada owner berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Nomor kupon togel ini kemudian diserahkan kepada admin. Setelah disortir dengan jumlah deposit yang besar, para tersangka kemudian menginput kupon togel melalui website judi online dengan menggunakan akun milik tersangka.

"Jadi tersangka ini 3 orang. S pekerjaan buruh, alamat Bandung Barat, tersangka P pekerjaan wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang, tersangka A pekerja wiraswasta di Kabupaten Subang," kata Jules.

Dari keterangan pelaku, praktik judi online ini mulai beroperasi sejak awal tahun 2024.

"Menurut keterangan S, omzet kotor yang diputar per hari kurang lebih Rp 60 juta," kata Jules.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 per hari, sedang para agen mendapat keuntungan 23 persen dari hasil kotor.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan pendalaman dari Ditkrimsus diketahui dari hasil salah satu situs online ada kurang lebih sekitar 956 juta sekian rupiah hampir 1 miliar dari satu situs," kata Jules.

Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni berupa ponsel, bundel kupon togel, kalkulator, bundel rumus togel, bundel rekening koran, hingga buku rekening.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHPIdana tentang Perjudian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Jules.

Polisi juga telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri terhadap 9 situs judi online yang ditemukan Polda Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar, Kosgoro dan SOKSI: Kehendak 68 Persen Warga

Dukung Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar, Kosgoro dan SOKSI: Kehendak 68 Persen Warga

Bandung
Dedi Mulyadi Sebut Masyarakat Sunda Harus Percaya Diri

Dedi Mulyadi Sebut Masyarakat Sunda Harus Percaya Diri

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Kapal yang Mengangkut Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi

Kapal yang Mengangkut Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi

Bandung
Anak Presiden Maju Pemilu, Ilham Habibie: Tak Jadi Soal, asal Punya Kemampuan

Anak Presiden Maju Pemilu, Ilham Habibie: Tak Jadi Soal, asal Punya Kemampuan

Bandung
Pengusaha Fotokopi Ditangkap, Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Pengusaha Fotokopi Ditangkap, Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Bandung
2 Remaja Anggota Drum Band di Sukabumi Tewas Terlindas Bus

2 Remaja Anggota Drum Band di Sukabumi Tewas Terlindas Bus

Bandung
Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Bandung
Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Bandung
Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Bandung
Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Bandung
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Bandung
Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Bandung
Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com