TASIKMALAYA, KOMPAS.com- DYP (21) seorang pemuda asal Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas usai dilempari batu oleh sekelompok warga di Jalan Ibrahim Adjie Kota Tasikmalaya pada Minggu (5/3/2023) dini hari.
Korban saat itu dibonceng temannya dengan motor berknalpot bising melewati sekelompok warga di lokasi kejadian.
Motor tersebut diketahui meraung-raungkan knalpot bisingnya saat melewati sekelompok warga dan spontan dilempari batu ke arah korban karena dikira geng motor.
Mayat korban langsung diotopsi petugas Kepolisian yang dipimpin langsung Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim di RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Selasa (7/3/2023).
"Luka yang mematikan (hasil forensik), kami temukan di bagian kepala," jelas Arief di RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Rabu (8/3/2023).
Arief menambahkan, dalam membantu proses penyelidikan penyebab kematian korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam selama proses otopsi.
Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan banyak luka terbuka, luka memar, dan lecet, di bagian tubuh korban.
"Sementara untuk hasil pemeriksaan dalam, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian," tambah Arief.
Meski demikian, Areif memastikan sesuai hasil otopsi bahwa korban meninggal dipastikan akibat luka di bagian kepala.
Namun, nanti pihak penyidik yang akan menyampaikan lebih lanjut karena menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
"Secara kasat mata, penyebab kematian adalah luka di bagian kepala," kata dia.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, sembilan tersangka itu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pelemparan batu ke korban.
"Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," terang Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu pagi.
Baca juga: Atraksi Budaya Pasola di Sumba Barat Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu
Sampai saat ini, kata Jajang, polisi masih mengungkap kasus ini dan mengatahui motif para tersangka.
Bahkan, terdapat salah seorang tersangka yang masih di bawa umur dan mendapatkan perlakuan khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHPidana.
"Ancaman minimal tujuh tahun penjara. Kalau motifnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas sampai saat ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.