Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jalan Rusak, Wabup Garut Pasrah Tiap Hari Dimarahi Warga

Kompas.com - 08/03/2023, 19:22 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Banyaknya ruas jalan yang rusak di Kabupaten Garut, membuat Bupati dan Wakil Bupati Garut menjadi sasaran kemarahan warga.

Bahkan, menurut Wakil Bupati Helmi Budiman, setiap hari dirinya jadi sasaran kemarahan warga yang mengeluh soal jalan.

"Tiap hari (dimarahi warga), kemarin mau ke Cihurip di Cikajang lewat pasar kan jalan macet, warga teriak-teriak "betulin jalan"," kata Helmi saat ditemui Rabu (8/03/2023) siang di Kantor Bappeda Garut.

Baca juga: Kesal Ditinggal Istri, Ayah di Garut Ajak Anak Pura-Pura Minum Racun Tikus, Ternyata Debu dari Tungku Dapur

Helmi mengaku pasrah dimarahi warga. Karena, jalan rusak yang dikeluhkan warga kebanyakan ruas jalan provinsi yang perawatannya bukan kewenangan Pemkab Garut. 

"Pasrah saja, mau gimana lagi, bupati sudah minta maaf ke masyarakat, saya sudah hubungi UPT PUPR Jabar, katanya akan segera diperbaiki," jelas Helmi.

Helmi menceritakan, bupati Garut pernah menyatakan permintaan maaf ke masyarakat atas jeleknya kondisi jalan pasca-kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan raya Garut-Bandung yang terjadi beberapa kali.

Baca juga: Viral, Video Guru di Garut Persilakan Murid Lainnya Ikut Tampar Siswa yang Merokok di Kelas

 

Dari keterangan kepala UPT PUPR Jabar, menurut Helmi, jalan-jalan provinsi di Garut akan segera diperbaiki. Namun, UPT tidak bisa memberikan kepastian waktu. 

Selain ruas Jalan Raya Garut-Bandung di Kecamatan Leles dan Kadungora, jalan provinsi lainnya yang rusak berada di ruas Jalan Raya Garut-Pamengpeuk. Kerusakan menyebar di beberapa titik. 

Terpisah, Koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Pembangunan Garut (KMPPG), Dadi Ahmad Fudoli melihat harus ada upaya penegakan hukum atas kelalaian Pemprov Jawa Barat dalam memelihara ruas jalan provinsi.

"Kita akan melayangkan somasi dan menyiapkan gugatan class action, karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan ruas jalan yang rusak," katanya saat ditemui Rabu (8/03/2023) di Sekretariat KMPPG Jalan Patriot, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Dadi melihat, ada peluang bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kondisi jalan yang rusak menggugat pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 273 dalam UU LLAJ menegaskan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan, bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Dadi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com