Indra mengatakan, dari hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan, luka pada betis kanan, luka lecet pada kening, dan luka pada batang hidung.
"Jadi, untuk motifnya, antara pelaku dan korban terjadi salah paham. Di mana, tersangka RPW, merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain. Namun, faktanya, kejadian pembuntutan itu tidak ada," ujar Indra.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga Korban Tawuran, Orangtua Berharap Pelaku Ditangkap
Indra menuturkan, selain telah mengamankan 8 pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi berukuran 50 sentimeter, dan 3 unit motor berbagai merek.
"Pasal yang kami kenakan kepada apra pelaku yang sudah dewasa yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara, untuk para pelaku yang masih di bawah umur, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.