Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi 2023

Kompas.com - 14/03/2023, 07:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi adalah jalan tol yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, tepatnya di wilayah utara Sukabumi.

Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jalan Tol Bocimi secara keseluruhan memiliki total panjang 54 kilometer dan terdiri dari 4 Seksi.

Keempat seksi Jalan Tol Bocimi yaitu Seksi I Ciawi-Cigombong (15,35 km), Seksi 2 Cigombong - Cibadak (11,9 km), Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat (13,70 km) dan Seksi 4 Sukabumi Barat-Sukabumi Timur (13,05 km).

Baca juga: 20 Arti Singkatan Nama Jalan Tol di Indonesia, Sudah Tahu Kepanjangan Becakayu dan Terpeka?

Seksi 1 Ciawi - Cigombong yang dikenal dengan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi sudah beroperasi sejak Desember 2018 lalu.

Sedangkan ruas Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong - Cibadak akan segera beroperasi dan terkoneksi dengan wilayah Bogor yang terhubung dengan ruas Tol Jagorawi.

Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu 2023

Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh dari Jakarta menuju Sukabumi yang sebelumnya 4 sampai 5 jam melalui jalan arteri menjadi 2 jam lebih cepat.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Bocimi yang masih dalam tahap pembangunan ini ditargetkan dapat selesai konstruksinya pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Tarif Tol Cipali 2023

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi

Berikut adalah rincian tarif Tol Bocimi 2023 ruas Ciawi-Sukabumi untuk semua golongan kendaraan, seperti dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

  • Tarif Tol Ciawi-Sukabumi rute Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi (transaksi di Gerbang Tol Ciawi Selatan): Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp. 2.500, Golongan III Rp. 2.500, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V Rp 3.500.
  • Tarif Tol Ciawi-Sukabumi rute Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong (transaksi di Gerbang Tol Caringin & Cigombong-1): Golongan I Rp 14.000, Golongan II Rp. 21.000, Golongan III Rp 21.000, Golongan IV Rp 28.000, Golongan V Rp 28.000.

Adapun tarif Tol Bocimi ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 821/KPTS/M/2021.

Tarif ini juga berlaku di musim mudik Lebaran 2023, sehingga pengendara dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan mengisi e-toll agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar.

Sumber:
bpjt.pu.go.id (1) (2) (3) (4)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com