Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemecatan Guru Pengkritik Ridwan Kamil, Pemerintah Bantah Intervensi Sekolah

Kompas.com, 16 Maret 2023, 21:32 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 10 Provinsi Jawa Barat, Ambar Triwidodo, menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi kepada pihak sekolah terkait polemik guru honorer kritik Gubernur Jawa Barat.

Pemerintah hanya mengingatkan persoalan etika yang dianggap tidak elok dilakukan oleh seorang guru.

Pernyataan itu, Ambar sampaikan usai menggelar pertemuan dengan SMK Manbaul Ulum Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, serta yayasan yang menaungi SMK Telkom, yakni yayasan Miftahul Ullum Kota Cirebon.

Baca juga: Sosok Sabil, Guru Honorer yang Dipecat gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sudah 2 Kali Diberi SP oleh Sekolah

Pertemuan itu berlangsung di KCD Pendidikan Wilayah 10 Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).

Ambar menjelaskan, sebagai pemerintah yang menaungi SMK, SMA, dan MA, KCD merasa berkewajiban mengingatkan apabila terjadi suatu hal di sekolah tersebut.

"Pak Gubernur tidak mengarahkan untuk memecat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga tidak, dari KCD juga tidak," kata Ambar ditemui Kompas.com di kantornya.

Baca juga: Boleh Mengajar Lagi, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Merasa Tak Enak Hati hingga Tawaran Ditolak

Ambar menepis dugaan intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap pihak sekolah dan yayasan. Ambar menegaskan, dirinya hanya menelpon kepada pihak sekolah untuk mengingatkan agar guru berusaha menjaga etikanya di ruang publik.

"Kalau menelpon iya, betul, saya hanya telpon pihak sekolah untuk mengingatkan bahwa tidak berkomentar yang kurang bijak. Tidak ada. Apalagi ini dianggap arahan orang lain," sambungnya.

Ambar mengaku baru mengetahui polemik ini beberapa jam setelah viral. Kemudian dia mencari tahu nama Muhamad Sabil Fadilah sekaligus lokasi mengajar yang bersangkutan.

Ternyata diketahui, Muhamad Sabil Fadilah terdata di dua lembaga, pertama SMK Manbaul Ulum Kabupaten Cirebon, sebagai sekolah induk tempat awal Sabil mengajar, sehingga masuk data pokok pendidikan (dapodik) di sekolah yayasan tersebut.

Namun, di SMK Manbaul Ulum, Sabil sudah tidak mengajar sejak dua tahun lalu.

Kedua, nama Muhamad Sabil Fadilah terdaftar sebagai tenaga pengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon. Pihak sekolah telah menyampaikan sikap untuk membuka ruang untuk Sabil kembali mengajar.

Usai pertemuan bersama, Ambar memastikan, bahwa nama Muhamad Sabil Fadilah telah kembali masuk dalam Dapodik di Yayasan Manbaul Ulum Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Ambar mengakui, nama Sabil sempat dikeluarkan dari data Dapodik, karena kepanikan operator setempat.

"Hasil pertemuan tadi, mudah-mudahan mengakhiri polemik kejadian yang sempat viral di beberapa media di dua hari terakhir," sambung Ambar.

Muhamad Sabil Fadilah, guru honorer Cirebon, membenarkan dirinya sekolah di dua tempat, yakni di Yayasan Manbaul Ulum, dan di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon.

Beberapa jam setelah viral, dirinya mengaku ditelpon oleh pihak SMK Manbaul Ulum yang menyampaikan akan mengeluarkan Sabil dari Dapodik. Pengeluaran nama Sabil disebut-sebut atas permintaan pemerintah.

"Saya dapat telpon dari SMK Pondok Pesantren Manbaul Ulum meminta maaf dan izin untuk mengeluarkan saya dari dapodik. Saya tanya kenapa, beliau menjawab, ada perintah dari kantor cabang dinas," kata Sabil, Rabu (15/3/2023).

Sabil menanyakan alasan dan dijawab oleh pihak SMK Manbaul Ulum, KCD meminta nama Sabil dikeluarkan agar tidak tumpang tindih data guru, karena mengajar di dua tempat. Sabil kemudian menjawab, bahwa sekolah swasta membolehkan hal tersebut.

Kehilangan data dari Dapodik dan NUPTK sebagai pengajar, menurutnya sangat berat. Dia melakukan perjuangan panjang untuk mendapatkan Dapodik dan NUPTK bertahun-tahun.

Kehilangan dua hal itu, berarti membuatnya tidak dapat mengajar di instansi pendidikan manapun.

Sabil menyebut, dirinya mengajar di SMK Manbaul Ulum sejak 2014 sampai 2020. Kemudian, Sabil mengajar di SMK Telkom dari 2020 sampai 2023. Surat pemberhentian guru adalah hari terakhir dirinya mengajar di SMK Telkom.

Mengetahui, KCD telah memulihkan nama Sabil di Dapodik SMK Manbaul Ulum Kabupaten Cirebon, Sabil bahagia. Dia mengucapkan terima kasih karena dapat kembali mengajar.

"Alhamdulillah, nama saya sudah kembali pulih di dapodik, saya ucapkan terima kasih," kata Sabil, usai mendengar hasil pertemuan bersama pada Kamis (16/3/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya Muhammad Sabil Fadilah, guru asal Cirebon, Jawa Barat, dipecat dua sekolah tempat dia mengajar. Hal itu terjadi usai Sabil menyampaikan kritik di salah satu unggahan akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, @ridwankamil.

Sabil berkomentar dalam unggahan terbaru Ridwan Kamil yang memberi apresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu untuk teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???? ("Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi)" tulis Sabil. Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil

"@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.

Tak berselang lama setelah komentarnya viral, Sabil kemudian dipecat oleh dua sekolah tempat dia mengajar.

Terkait pemecatan Sabil, Emil mengaku tidak tahu-menahu. Emil juga mengatakan tidak melakukan apa pun terhadap Sabil.

"Saya tidak melakukan apa-apa ya. Mungkin ada yang melaporkan atau gimana. Pada dasarnya kritik mah boleh-boleh aja. Saya kan selalu menjawab, kalau mengkritik boleh, kalau tidak sopan ya harus sopan, gitu aja. Bahwa sekolahnya melakukan sebuah tindakan, kan di luar kewenangan saya," ujar Emil saat ditemui di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau