Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi, dan hanya berselang dua hari, pelaku langsung ditangkap.
"Hingga saat ini, korban pencabulan sebanyak 11 orang. Semuanya masih di bawah umur," tambah Ariek.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri, Kasus Terbongkar Usai Korban Cerita ke Ibunya
Kesebelas korban memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang