Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ngaku Tak Tahu Kasus Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Positif Sabu: Itu kan Polda Jabar

Kompas.com, 19 Maret 2023, 15:34 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Naisonal (BNN) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku tak mengetahui ada kasus Kepala Bappeda di wilayahnya yang diamankan kepolisian akibat positif narkotika jenis sabu.

Saat ini kasusnya masih diselidiki Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya yang telah mengamankan dua tersangka yakni DN dan AL mantan sopir AA sebagai pejabat eselon II Pemkot Tasikmalaya.

"Saya tak bisa komen ya soal itu. Kalau soal ada pejabat kena itu bukan deteksi dini atau kita kecolongan. Tapi itu kan pihak-pihak tertentu," jelas Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Kepala Bappeda Tasikmalaya Ditangkap karena Positif Pakai Sabu, Pj Walkot Tunjuk Plh

Iwan menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah pejabat itu benar-benar positif narkotika jenis sabu atau belum, karena belum ada laporan dari kepolisian sama sekali sampai sekarang.

"Soal ada pegawai Pemkot yang ditangkap karena menggunakan narkoba, kami tak merasa kecolongan. Tapi saya tak bisa jelaskan karena beritanya (Bid Humas Polda Jabar) belum tahu soal itu. Karena harus konfirmasi dan dipertanggungjawabkan," kata dia.

Soal pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pejabat itu akan direhabilitasi di BNN Tasikmalaya, kata Iwan, belum bisa berkomentar karena belum ada koordinasi.

"Soal dari Polda Jabar harus direbab di BNN ya saya tak tahu. Ya gimana saya mau konfirmasi. Berita itu kan saya juga belum tahu apakah benar atau tidak. Makanya tolong lah berita itu harus seimbang. Kalau dari Polda ya Polda yang mana gitu kan. Kami juga belum tahu. Yang ditangkap siapa mungkin juga salah. Ya pokoknya kami tak tahu soal itu," ujar Iwan.

Baca juga: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Akui Pernah Pakai Sabu bareng OB

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AA diketahui positif memakai narkoba jenis sabu.

Pemeriksaan salah satu pejabat eselon II Kota Tasikmalaya itu usai sang sopir tertangkap tangan membawa 3 paket sabu yang dipakai bersama majikannya pada Sabtu (11/3/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya berhasil mengamankan pegawai harian lepas inisial AL (45) dengan barang bukti 0,3 gram.

"Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu. Kemudian menurut AL, sabu itu digunakan mengarah ke saudara AA," jelas Ibrahim lewat telepon, Kamis (16/3/2023) malam.

Meski positif sabu, lanjut Ibrahim, AA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti.

AA diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.

“Dan sekarang penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehab karena yang bersangkutan (AA) Kepala Bappelitbangda tidak ditemukan BB (barang bukti). Diserahkan ke BNN. Iya di (Kota Tasikmalaya),” ujar dia. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau