BOGOR, KOMPAS.com - Teka-teki pembunuhan terhadap RW alias J (33), perempuan yang ditemukan tewas di depan toko di Pangkalan 9, Jalan Raya Narogong, Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023), terkuak.
Selama 25 hari pengejaran, tim gabungan akhirnya bisa menangkap pelaku, AA alias KL (27) di Stasiun Sudimara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/3/2023) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Cileungsi Bogor, Ada Luka di Lehernya
"Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang. Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (24/3/2023).
Iman mengatakan, tersangka tergiur untuk menguasai harta korban berupa telepon genggam. Selanjutnya, telepon genggam itu dijual ke rekannya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri dan membunuh karena ingin membayar uang setoran kerupuknya yang hilang saat berjualan.
"Uang hasil penjualan HP curian itu akan digunakan untuk mengganti rugi barang dagangan kerupuk kemplang Palembang serta uang tunai yang hilang," ungkap Iman.
Iman menyebutkan, motifnya adalah persoalan ekonomi. Tersangka berada dalam pengaruh alkohol saat melancarkan aksinya. Kepada polisi, tersangka juga mengaku baru saja ditipu oleh orang tak dikenal saat berjualan kerupuk Palembang tersebut.
Dia menjelaskan, saat itu, pelaku kebetulan lewat pinggir jalan dan melihat RW sedang mengisi daya (charging) ponselnya di toko pinggir jalan wilayah Cileungsi.
"Nah, korban kemudian dipukul menggunakan balok kayu dari belakang, bagian kepalanya. Korban juga dilukai lehernya dengan senjata tajam cutter. Setelah dipastikan meninggal di tempat, HP korban kemudian diambil," ungkap Iman.
Dari pengakuannya, HP korban dijual seharga Rp 150.000. Hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membayar setoran kerupuk yang hilang itu.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Wanita Hilang dan Tenggelam di Bengawan Solo, Akhirnya Ditemukan di Jembatan Jokowi Karanganyar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.