Ketiga pelaku menggasak uang dan juga rokok dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 46 juta.
Kemudian, mereka melarikan diri karena korban tak dapat berbuat banyak dan pintu dalam kondisi terkunci.
Baca juga: Rampok Rp 50 Juta, Komplotan Perampok Sadis di Lampung Timur Ditangkap
Tidak hanya di Gempol, Palimanan, Kabupaten Cirebon, polisi sebut para pelaku yang sudah spesialis ini merampok di tiga minimarket yakni lainya: wilayah Subang, Majalengka, dan Kota Cirebon. Keempatnya juga merupakan residivis kasus serupa.
Mereka terancam pasal 365 undang undang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.