BANDUNG, KOMPAS.com - Aditya (35) tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Achamd Jayus beserta putrinya Rahmi Dwi Utami, terlilit hutang kepada perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, Aditya merupakan marketing di salah satu perusahaan roti. Ia berutang kepada perusahaan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta.
Utang tersebut, kata dia, akibat dirinya tidak menyetorkan hasil penjualan selama dua minggu kepasa perusahaan.
"Utang saya kurang lebih Rp 8 juta, hutang kepada bos saya karena dua minggu penjualan tidak disetorkan," katanya saat d Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Untuk menutupi utangnya, Aditya telah menjual handphone (HP) miliknya dan telah menggadaikan HP milik keponakannya.
"Hp saya sudah dijual, terus saya gadaikan Hp keponakan Rp 3 juta tapi tetap tidak cukup," tambahnya.
Lantaran masih kurang, ia nekad berkeliling mencari target untuk di rampok.
Ia mengaku tidak langsung menentukan lokasi kediaman mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.
Aditya mulai bergerak mencari target sejak pukul 11.00 WIB. Sebelum akhirnya melakukan aksinya.
Ia mengaku sempat berputar-putar ke wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan berakhir di Ciganitri.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Tempat Kerjanya, Bermula dari Celurit dan Baju Berlumur Darah
Selain itu, ia mengaku tak memiliki target sosok siapa yang harus menjadi korbannya.
"Enggak ada semua mengaliri aja, jadi random gitu. Saya keluar rumah jam 11.00 muter-muter sampai di situ sudah jam 15.00, saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang dan masuk ke Ciganitri," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.