Saat masuk Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2. Ia mengaku berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh korban.
Lantaran hanya melihat sekilas, Aditya menilai korban merupakan pria lanjut usia yang tak mungkin melawan ketika dirampok.
"Jadi saya itu berpapasan, lihat sekilas feeling saya korban itu sudah tua, akhirnya saya ikuti," terangnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Sempat Acungkan Golok di Depan Warga Setelah Beraksi
Ia membenarkan, sempat mengikuti korban hingga ke depan rumah. Begitu ada kesempatan untuk masuk, ia langsung diketahui oleh putri korban.
Lantaran kaget, ia mengaku sempat melemparkan putri Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ke dalam kamar.
"Jadi saya lempar ke kamar, dan yang saya serang itu putrinya dulu, saya mau nyerang kepalanya," tuturnya.
Aditya semakin kalap, ketika Jaja turun dari lantai dua, karena mendengar keributan di bawah rumahnya.
"Di situ udah, jadi pas begitu udah dengar si Bapaknya di tangga turun di situ saya berasumsi saya udah ketahuan, saya udah enggak sadar dan akhirnya saya menyerang dengan membacok," ungkapnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Diduga Beraksi Seorang Diri, ke Rumah Korban Naik Beat
Berbeda dengan Rahmi yang tidak memberikan perlawanan, sang Ayah yakni Jaja Ahmad Jayus memberikan perlawanan.
"Bapaknya, pas mau nyerang dengan Bapaknya, pokoknya ada perlawanan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.