CIANJUR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).
Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).
Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Cianjur jalan dr. Muwardi Bypass Cianjur selama 44 menit itu dipimpin hakim ketua Rudita Setia Hermawan, dengan hakim anggota Erli Yamsah dan Dian Yuniarti.
Didampingi tim pengacaranya, terdakwa Sugeng mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.
Baca juga: Jelang Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Sugeng Cabut Kuasa Tim Pengacaranya
Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan jaksa.
"Karena itu kita tadi di persidangan tidak melakukan eksepsi karena berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Kita ingin minta persidangan langsung ke pokok perkara untuk pembuktian," kata Michel, usai sidang.
Baca juga: Bantah Mobil Kasat Reskrim Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kapolres: Kami Sudah Periksa 30 Saksi
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yamsah mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
"Sidang berikutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut hukum," ujar Erli Yamsah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.