Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut, 7 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 11/04/2023, 13:56 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) di PN Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4/2003) sempat diwarnai ketegangan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, pihak jaksa penuntut umum terlibat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa.

Sengitnya perdebatan sampai membuat majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tertib selama proses persidangan. 

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

 

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Cianjur ini dipimpin hakim ketua Muhammad Iman, dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan  Dian Yunarti.

Sementara terdakwa Sugeng didampingi 9 pembela dari tim kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak.

Hadirkan 7 Saksi

 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23), majikan terdakwa, dan Diana Safitri (21) asisten rumah tangga saksi Nur.

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Selvi Amelia Korban Tabrak Lari di Cianjur Laporkan Kompol D ke Mabes Polri

Sementara saksi lainnya merupakan pengendara sepeda motor dan sopir serta penumpang mobil yang berada di lokasi saat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan raya Bandung, Cianjur itu terjadi.

Jalannya persidangan sendiri sempat tertunda sekitar setengah jam karena ada pergantian hakim ketua.

Pantauan Kompas.com di persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi pertama, yakni sopir dan penumpang mobil Xenia, bernama Adrianus dan Eli.

Kedua saksi diminta jaksa untuk menjelaskan peristiwa laka lantas yang disaksikan mereka.

Namun, dalam keterangannya, kedua saksi tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau model kendaraan apa yang melindas korban.

Hanya saksi Eli yang menyebutkan, jika kendaraan yang melindas korban adalah jenis sedan tanpa menyebut merek kendaraannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com