CIANJUR, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswi Cianjur Selvi Amelia Nuraeni (19) yang menjadi korban tabrak lari, melaporkan Kompol D suami siri Nur (23) ke Propam Mabes Polri.
Ayah Selvi, Yayan Sofyan (48) mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melakukan siasat jahat dan menghalangi proses hukum terkait kasus tabrak lari yang menewaskan anaknya.
Pelaporan Kompol D ke Propam Mabes Polri, sambung Yayan, dilakukan Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi Amalia, 10 Saksi Dihadirkan Minus Nur
"Kami melaporkan Kompol D terkait siasat jahatnya yang dibuktikan dengan rekaman percakapannya dengan bu Nur istri keduanya," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/2/2023).
Dalam laporan tersebut, sambung Yayan, Propam Mabes Polri telah melampirkan sejumlah syarat yang diminta dalam proses pengaduan tersebut.
Di surat kematian korban Selvi Amalia Nuraeni dan surat kuasa LPSK atas nama Sugeng Guruh Gautama, Emilia Nurhayati alias Nur, dan babysitternya.
"Semua kronologisnya serta melampirkan berkas-berkas yang diminta dalam proses laporan tersebut. Awalnya responsnya baik, namun setelah itu setiap kami tanyakan slow respons dan tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," ucapnya.
Yayan berharap laporan yang telah mereka sampaikan bisa segera ditanggapi dan diproses agar kasus tabrak lari yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni anaknya bisa terkuak siapa pelaku sebenarnya.
"Memohon Propam bisa secepatnya memproses atau menanggapi aduan atau laporan kami ini, agar kasus ini bisa terkuak siapa sebenarnya pelakunya," kata dia.
"Jangan sampai yang tidak bersalah jadi korban, cukup anak kami saja yang jadi korban jangan ada korban lainnya," ucap Yayan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Selvi Amalia Korban Tabrak Lari di Cianjur Laporkan Kompol D Suami Siri Nur ke Mabes Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.