Hasil kesepakatan hari ini, lanjut Kusworo, ruko tersebut bisa digunakan umat gereja HKBP untuk sementara waktu sampai ruko tersebut terjual.
Hasil penjualan ruko tersebut, nantinya akan digunakan untuk membangun gereja baru yang lokasinya sudah dimiliki oleh pihak gereja HKBP.
"Tempat yang disebutkan tadi merupakan tempat yang sifatnya sementara, dimana Ruko tersebut akan di jual dan kita sama-sama mencari tempat yang baru untuk beribadah, dan lahannya sudah ada, hanya saja pembangunan nya membutuhkan biaya yang mana nanti hasil penjualan ruko bakal digunakan juga untuk membangun," tutur dia.
Baca juga: Jemaat HKBP di Rokan Hulu Riau Gelar Pawai Obor Peringati Paskah
Kusworo menegaskan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Majalaya bukan karena adanya unsur intoleransi, tapi murni memprotes lantaran ruko tersebut bukan tempat beribadah.
"Bukan, kami pastikan bukan, karena Kecamatan Majalaya sendiri memiliki berbagai tempat ibadah, penolakannya bukan karena agama satu dan agama yang lain beribadah tapi karena ruko tersebut diperuntukan bukan untuk tempat beribadah. Sesuai dengan solusi tadi bahwa izin sementara sudah keluar, dan masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat juga ikut membantu mencari lahan pengganti dari ruko," tuturnya.
Sementara Pendeta Gereja HKBP Jason Simanjuntak mengungkapkan menyambut mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polresta Bandung.
"Kita sangat bersuka cita dan memberi apresiasi kepada Polresta Bandung yang memediasi dan memfasilitasi serta konsolidasi dengan masyarakat setempat bersama-sama dengan kami pihak gereja agar mendapatkan kesepakatan," tuturnya.
Ia membenarkan, jika kesepakatan yang telah disepakati menyebutkan jika umat gereja HKBP bisa menggunakan ruko tersebut untuk beribadah.
Baca juga: HKBP Minta Wali Kota Cilegon Keluarkan IMB Gereja, Penolakan Menyakiti Hati Umat Kristen
Namun, hanya dua sampai tiga tahun. Hingga ruko tersebut terjual untuk pembangunan gereja baru.
"Akhirnya kami diberikan waktu untuk menunggu orang yang akan membeli ruko tersebut untuk membangun gereja, waktu itu waktunya satu tahun tapi pada realisasinya belum ada yang beli dan kami tidak mungkin dalam satu tahun tidak beribadah. Akhirnya kamu meminta ke Kecamatan dan Polresta Bandung untuk kembali memakai ruko itu," terangnya.