"Ini kasusnya menarik karena korbannya sengaja ditaruh (diantar) ke rumah sakit. Seolah-olah bagaimana, ternyata pelakunya ini yang menaruh korban di rumah sakit," ujar Budi.
Modus empat pelaku meninggalkan korban di tiga rumah sakit yang berbeda adalah untuk menghilangkan kecurigaan.
"Itu masih kita tanyakan. Mungkin seakan-akan korban pengeroyokan atau korban pemukulan orang jadi (korbannya) ditaruh di sana (RS). Jadi mungkin untuk mengelabui," katanya.
Baca juga: Ketua DKM Masjid di Bandung Barat Dibacok Tetangganya Usai Salat Zuhur
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 atau Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 huruf 3e, dengan ancaman 12 tahun pidana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.