Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Culik Mantan Pacar karena Cemburu, Disekap di Apartemen hingga Polisi Temukan Sabu yang Dipakai Pelaku

Kompas.com - 10/05/2023, 13:20 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - RG, seorang pria ditangkap polisi karena menculik mantan pacarnya, KA (19) di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kota Bandung, Jawa Barat.

Korban disekap di sebuah apartemen hingga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Bahkan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban, kemudian keesokan harinya dibawa ke lapangan Saparua.

Aksi penculikan itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Keysha, Gadis Asal Bandung, Pelaku Diduga Mantan Pacar Korban

Kronologi penculikan

Saat itu korban dan temannya D pergi ke rumah teman lainnya berinisial NR pada Minggu (7/5/2023) dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun saat korban hendak pulang, tersangka RG yang merasa cemburu datang menemui korban dan temannya NR.

Lalu RG sempat mencurigai NR memiliki hubungan dengan korban.

Pada saat itu tersangka langsung menjambak korban kemudian menarik ke motornya dan langsung membawa pergi dari rumah tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat menculik korban pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.

"Korban dibawa ke apartemen Gateway Cicadas, jadi selama satu malam tersangka dengan korban berada di apartemen, hasil pengakuan bahwa terjadi persetubuhan, kemudian setelah itu besoknya dibawa dan ditaruh di lapangan Saparua itu," kata dia, Selasa (9/5/2023).

Polisi tangkap pelaku

Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penculikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, RG.

Polisi menemukan korban KA di daerah Saparua, Kota Bandung, pada pukul 23.00 Wib.

"Pada jam 01:00 pagi dini hari kita bisa mengamankan saudara RG di daerah Cipaera Kosambi," ucap dia.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sisa pemakaian sabu pada tersangka RG.

Kepolisian akan melakukan pendalaman dan menyerahkan hal tersebut ke satuan narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com