Atas perbuatanya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji.
"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," ucapnya.
Baca juga: Mantan Pacar Culik Gadis di Bandung, Polisi Temukan Narkoba di Tangan Pelaku
Sebelumnya, peristiwa penculikan itu terjadi di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kota Bandung, Minggu (7/5/2023) malam.
Rekaman video CCTV saat korban diculik baru tersebar di media sosial pada Senin sore.
Dalam video tersebut, terlihat dua pria datang ke rumah teman korban di Jalan Kawaluyaan, menggunakan sepeda motor.
Seorang pria kemudian memaksa korban untuk ikut naik sepeda motor yang digunakan temannya.
Pelaku membawa korban pergi. Dalam rekaman kamera CCTV, sempat terdengar teriakan korban minta tolong.
Ayah Keysha, Wilma Luktani (39) mengatakan, pihaknya mendapat informasi anaknya diculik pada hari Senin.
"Saat itu anak saya pamit mau main ke rumah temannya di sini (Kawaluyaan), terus tadi ibunya dapat kabar itu (diculik)," ujar Wilma, saat dihubungi, Senin (8/5/2023) malam.
Wilma bersama istrinya sudah sejak Senin siang berada di Kawaluyaan untuk memastikan siapa yang membawa anaknya.
Mereka memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga teman korban.
"Rekaman CCTV nya baru bisa dibuka sore, jadi baru ramai sekarang," katanya.
Wilma juga sudah berupaya menghubungi keluarga dari mantan pacar anaknya. Namun, tidak ada respons.
"Iya, informasi begitu ( diculik mantan pacarnya)," ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Michael Hangga Wismabrata, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.