PANGANDARAN, KOMPAS.com - Husein Ali Rafsanjani akhirnya meminta pindah ke Bandung.
Husein merupakan guru di Pangandaran yang diduga diminta pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
Dia kemudian diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli tersebut.
"Kang Husein sejak hari Senin kemarin atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," jelas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat menyampaikan hasil investigasi tim khusus di Tourism Information Center Pangandaran, Selasa (16/5/2023).
Menurut Jeje, Husein akan membantu mengampanyekan Pangandaran, tapi di Bandung.
Husein seharusnya mengajar selama delapan tahun di Pangandaran, baru setelah itu bisa pindah lokasi mengajar.
Namun setelah mempelajari secara menyeluruh, membaca sisi psikologis, masa depan Husein, akhirnya Jeje memberikan rekomendasi untuk pindah sekolah.
"Sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar. Persetujuan dari saya juga sudah keluar," kata Jeje.
Baca juga: Hasil Pertemuan dengan Bupati Pangandaran, Husein Tetap Jadi Guru ASN, Kepala BKPSDM Dinonaktifkan
Dokumen kepindahan Husein, lanjut dia, sudah berada di Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.
Nantinya upaya pembinaan karier dan sebagainya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ditanya soal Husein yang masih punya sisa kontrak kerja di Pangandaran selama delapan tahun, Jeje mengatakan akan mengabaikan kontrak itu.
Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.
Baca juga: Harapan Husein Usai Bertemu Ridwan kamil dan Bupati Pangandaran: Saya Tetap Mau Jadi Guru
Lebih lanjut, Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.
"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.