Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Kompas.com - 16/05/2023, 19:21 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Dua saksi meringankan dihadirkan dalam sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).

Saat persidangan, salah satu saksi bernama Andi (46), mengaku tidak melihat dan menemukan goresan atau bekas tabrakan di mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng.

Baca juga: Pengacara Sugeng, Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Banting Mikrofon Usai Bersitegang dengan Hakim

Andi yang merupakan montir di sekitar lokasi kejadian mengatakan, dia tidak melihat langsung kecelakaan itu.

Baca juga: Sugeng, Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sujud di Kaki Ibunya dan Cium Perut Istri yang Hamil Tua

Dia bersama warga lainnya, termasuk Dadang, mengejar mobil Audi yang dikemudikan Sugeng karena dituduh menabrak pengendara motor.

"Waktu itu saya tidak mengetahui adanya kecelakaan. Awalnya, saya kira ada yang berkelahi. Saya ikut mengejar, ternyata dituduh telah menabrak pengendara motor," kata Andi kepada Hakim Ketua Muhammad Iman, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Andi kemudian melihat Sugeng dan majikanya Nur turun dari mobil. 

"Di mobil itu ada empat orang, terdiri dari sopir, dua penumpang dewasa, dan satu anak kecil. Untuk meyakinkan warga, mereka (penumpang mobil) mempersilakan agar mengecek mobil, dan (tidak) ditemukan bekas menabrak, menggilas, atau baret," kata Andi.

Andi mengatakan, apabila mobil Audi tersebut melindas korban, maka akan ada bekas goresan pada bumper depan mobil.

Setelah dipastikan tak ada goresan di mobil, warga mempersilakan Sugeng untuk melanjutkan perjalanan.

"Setelah dipastikan tidak ada bekas goresan pada mobil Audi itu, sejumlah warga kemudian saling meminta maaf dan langsung bubar," katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Sugeng juga menunjukkan rekaman video dalam persidangan.

Rekaman video tersebut memperlihatkan saat sejumlah warga, termasuk Andi, tengah mengejar mobil Audi yang dikendarai Sugeng.

Saksi ahli

Kuasa hukum Sugeng juga menghadirkan ahli hukum Albert Aries sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari tersebut.

Diketahui bahwa Albert juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pernah menjadi saksi ahli di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat persidangan, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pengacara terdakwa, jaksa, dan majelis hakim, Albert menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan ini secara pro bono dan prodeo atau sukarela.

“Prodeo berarti untuk Tuhan, dan pro bono untuk hal-hal yang kurang mampu untuk menghadirkan ahli secara profesional,” kata Albert.

Albert kemudian diminta kuasa hukum terdakwa untuk memberikan perspektif mengenai asas hukum nullum delictum nulla poena atau tiada pidana tanpa kesalahan.

“Maknanya tidak ada pidana yang dijatuhkan kecuali ada suatu perbuatan melawan hukum dan ada kesalahan yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, yang mana dia melakukan perbuatan yang seharusnya bisa dihindari,” terang Albert.

Albert juga berkesempatan untuk memberikan perspektifnya mengenai asas-asas hukum dan kaitannya dengan perkara ini.

Salah satunya mengenai alat bukti dan barang bukti, serta makna kealpaan dalam perspektif hukum.

"Izin majelis hakim, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif," ujar Albert.

Sidang perkara tabrak lari yang dipimpin hakim ketua M Iman dan dua orang hakim anggotanya akan dilanjutkan Selasa dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), di Cianjur.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com