Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran adanya ketersinggungan.
Pasalnya, sehari sebelum kejadian atau Sabtu (8/4/2023), korban menggerungkan kendaraanya di dekat pelaku yang saat itu tengah nongkrong.
"Asal muasalnya ketersinggungan, pada malam minggunya dari pelaku karena mendengar suara knalpot yang bising dari korban, sehingga dia mengundang teman-temannya, malam hari lakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Baca juga: Polisi di Indramayu Dibacok Geng Motor Saat Patroli Malam Hari
Dikatakan bahwa para pelaku ini tergabung dalam salah satu kelompok bermotor. "Satu kelompok, yaitu kelompok GBR," ucapnya.
Menurut Budi, pelaku juga dipengaruhi minuman keras saat melakukan penganiayaan tersebut.
Saat ini polisi memburu pelaku lainnya dan menelusuri muasal kepemilikan Airgun.
"Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung," tegasnya.
Baca juga: Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.