KOMPAS.com-Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah di Majalengka, Jawa Barat.
Keempat orang itu berinisial ES, MF, KS dan HB.
Kepala Kepolisian Resor Majalengka menyebutkan, ada 36 orang yang menjadi korban dalam dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah ini.
"Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur," kata Indra di Markas Kepolisian Resor Majalengka, Rabu (17/5/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Anggota DPRD Majalengka Tabrak Warga, Pelaku Terancam Jadi Tersangka
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil Toyota Camry dan 1 unit Toyota Yaris.
Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.
Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Ditabrak Mobil Anggota DPRD Majalengka, Warga Kuningan Patah Tulang dan Sepeda Motornya Hancur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.