Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan, DM mengaku terpaksa membuat adegan tersebut, lantaran disuruh oleh sang suami RM.
"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022. Selang satu bulan bulan Juli tahu 2022 sang suami inisial DM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transkasi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar dsn viral di netizen," ungkapnya.
Kusworo menambahkan, kedua tersangka tidak hanya membuat satu video saja. Namun, ada empat video lainnya yang dibuat keduanya.
Selain itu, pengakuan dari RM ia menjual video sang istri di sosial media Twitter sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000.
"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut tidak satu menit dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan dijual lagi Rp 350.000," ujarnya.
Kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.