Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penyebar dan Pemeran Video Porno di Kebun Teh Rancabali Ternyata Suami Istri

Kompas.com - 22/05/2023, 14:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap suai istri berinisial RM (42) dan DM (27), terduga pelaku penyebaran dan pemeran video porno di kebun teh, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa barat. 

Video tersebut sempat viral di media sosial pada bulan Mei tahun 2023 dan membuat heboh masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua pelaku diamankan saat berada di rumah di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Baca juga: Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

"Alhamdulilah, berhasil kita amankan pelaku pembuat dan pemeran video syur atau asusila itu, keduanya suami istri dan kita amankan di kediamannya di Bandung," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Dalam Video Porno di Kebun Teh Rancabali

Kronologi penangkapan

Usai viral, jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan sejumlah penyelidikan, mulai dari pemilik akun media sosial yang terakhir kali menyebarkan dan memutar video tersebut.

Setelah mendapatkan gambaran, jajaran Satreskrim melakukan upaya perunutan hingga mendapatkan akun yang memperjualbelikan video tersebut.

Akhirnya seorang remaja berusia 17 tahun berhasil diperiksa. Dari pengakuan remaja tersebut, ia mengaku bahwa dirinya membeli video tersebut di bulan September 2022 lalu.

"Setelah itu, akhirnya kami berhasil memdapatkan identitas dari DM yang merupakan istri dari RM dan juga pemeran dalam video tersebut," jelasnya.

 

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan, DM mengaku terpaksa membuat adegan tersebut, lantaran disuruh oleh sang suami RM.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022. Selang satu bulan bulan Juli tahu  2022 sang suami inisial DM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transkasi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar dsn viral di netizen," ungkapnya.

Kusworo menambahkan, kedua tersangka tidak hanya membuat satu video saja. Namun, ada empat video lainnya yang dibuat keduanya.

Dijual Rp 300.000

Selain itu, pengakuan dari RM ia menjual video sang istri di sosial media Twitter sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut tidak satu menit dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan dijual lagi Rp 350.000," ujarnya.

Kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com