Saat pergantian guru, terjadi keselahpahaman antar pelaku dan korban.
"Terkait adanya postingan penganiayaan antara siswa kami, hari ini kami sudah melakukan penyelesaian dengan Zoom Meeting disaksikan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Semuanya sudah islah, damai kepada kedua belah pihak," ujar Yonandi.
Yonandi juga membantah bahwa orangtua pelaku merupakan pejabat di Kemendikbud seperti postingan yang beredar.
"Kalau orangtua pelaku bukan pejabat Kemendikbud, tapi pegawas di sebuah Balai Pemprov Jabar," kata dia.
Yonandi juga membantah tuduhan intimidasi oleh orangtua pelaku terhadap korban.
Yonandi mengatakan, kedatangan orangtua pelaku ke sekolah pada Jumat pekan lalu sebenarnya untuk meminta maaf.
"Intimidasi sekolah tidak ada. Orangtua di zoom meeting sudah clear. Hanya hari Jumat, dari niat korban memaksanakan datang. Ibunya pelaku ini datang dan ingin meminta maaf. Bermaafan kedua kalinya. Hanya saja, saat diskusi ada kesalahpahaman. Semua itu tidak ada nadanya yang berlebihan. Betul ada rekaman (dugaan intimidasi), itu sudah dijelaskan tadi," ungkap dia.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dengan korban berinial APR.
"Benar, kami (polisi) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim, telah menerima laporan tersebut, yang mana terlapor dan pelapor masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengacu pada sistem Peradilan Anak UU No 11 Tahun 2012," jelas Agung, Senin siang.
Agung mengatakan, usai pelaporan pada Rabu (17/5/2023), orangtua pelapor dan terlapor disaksikan pihak sekolah yakni wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK), telah sepakat mediasi dan diselesaikan dengan jalur restorative justice.
"Kedua belah pihak dengan disaksikan pihak sekolah serta ibu korban melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian restorative justice (RJ), sesuai dengan UU Peradilan Anak. Terkait perkembangannya, kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.