Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Aksi Koboi Pemuda di Bandung Todongkan Senjata Api, Polisi: Itu Mainan

Kompas.com - 27/05/2023, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi

Motif pelaku melakukan aksi tersebut, kata Kusworo, tersulut emosi lantaran pemilik kendaraan yang bersenggolan dengan kendaraan milik pelaku tak terima ditegur oleh R.

"Pelaku tersulut emosi ketika menegur salah satu pengendara sepeda motor yang sempat bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tetapi pada saat pengendara tersebut tidak terima sudah ditegur oleh pelaku maka terjadilah adu mulut," tuturnya.

Senjata api mainan 

Kepada polisi, R mengaku senjata laras pendek itu bukan asli melainkan replika atau mainan.

Kusworo mengatakan, pelaku menemukan senjata api mainan itu di jalan.

"Dia (pelaku) menemukan senjata api mainan itu dijalan dan akan memberikannya untuk anak dia," tambahnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata mainan berwarna hitam serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Seon.

Meski sampai saat ini, korban yang ditodong R tidak membuat laporan polisi. Namun apa yang dilakukan R termasuk dalam tindak pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Saat ini pihak korban atau bapak yang mengemudikan sepeda motor yang bersenggolan ini tidak atau belum membuat laporan polisi. Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana, maka yang bersangkutan yang membawa senjata mainan tersebut menggunakan kekerasan atau ancaman agar membuat orang lain berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu itu bisa dikenakan pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com