Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.
Baca juga: Tilang Manual di Jabar Kembali Diberlakukan Mulai Juni 2023
Selain itu, penerapan tilang manual, sambung Anom, hanya bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
"Meskipun diterapkan lagi, tapi sifatnya terbatas dan hanya pelanggaran tertentu," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang